Kamis, 12 November 2020

UTS ETBIS B/GASAL 2020

Ahmad Ali Mahmud

01217068

Manajemen B

ETIKA BISNIS

 

1. PT Megasari Makmur adalah perusahaan yang cukup terkenal dengan salah satu produknya berupa obat nyamuk dengan merek HIT. Namun, belakangan diketahui jika produk tersebut telah melanggar etika bisnis.

Banyak masyarakat mengenal produk tersebut sebagai obat nyamuk yang murah. Sayangnya, merek itu pada akhirnya harus menarik diri dari peredaran, alasannya mengandung zat aktif propoxur dan diklorvos yang merupakan salah satu bentuk pestisida.

PT Megasari Makmur hanya berasumsi berdasarkan keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya produksi minimal, bukan berarti bisa mengabaikan begitu saja dampak negatif nya yaitu menyebabkan masyarakat keracunan pada darah apabila terlalu banyak menghirup udara yang telah bercampur dengan produk HIT.

 

Pada dasarnya, perusahaan tersebut telah melanggar banyak peraturan dan dikenai pasal berlapis. Hal ini berdasarkan penetapan regulasi dalam UUD. Berikut ini pemaparannya:

• Pasal 4 tentang hak konsumen

• Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha

• Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan baku

• Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas tindakannya yang keliru

 

2. Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT. PLN

Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.

Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia

Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, 

Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

Dari wacana diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

3. KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT TIRTA FRESINDO JAYA

PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak perusahaan Mayora Grup, yang memproduksi air minum kemasan Le Minerale. Dalam menjalankan roda bisnisnya PT Tirta Fresindo Jaya diduga menggunakan cara-cara yang menurut masyarakat sekitar pabrik tidaklah etis dan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Menurut dugaan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya yang berlokasi di Kecamatan Baros melakukan tindakan privatisasi air dengan menutup delapan mata air sumber pertanian warga sekitar untuk kepentingan perusahaan. Hal ini menyebabkan lahan sawah warga tidak terairi sejak perusahaan ini berdiri. Dari peristiwa tersebut terang saja memicu demo besar di lokasi pabrik oleh aliansi masyarakat dan mahasiswa yang menuntut penutupan pabrik tersebut.

Karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang. PT Tirta Fresindo Jaya pun terus melakukan aktivitasnya dengan melakukan eksploitasi air di wilayah Cadas Sari dan Baros dan tidak mengindahkan SK pencabutan izin yang dikeluarkan Bupati serta himbauan dari DPRD Pandeglang tersebut.

Mengacu konstitusi agraria di Indonesia, bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 oleh karena itu seharusnya PT. Tirta Fresindo Jaya tidak melakukan eksploitasi dan privatisasi sumber mata air uang merupakan sumber kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

 

4. Kasus PB Djarum dan KPAI

 

Kasus ini diawali dari laporan Yayasan Lentera Anak kepada KPAI tentang adanya kemungkinan eksploitasi anak pada seleksi PB Djarum. Di mana dalam kegiatan yang diadakan, anak-anak menggunakan kaos yang ada tulisan merek Djarum yang cukup mencolok.

 

Ketua dari Yayasan Lenteran Anak, Lisda Sundari, menyatakan bahwa hal itu melanggar PP 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau untuk kesehatan. Kurang lebih ada 3 pasa yang dilanggar PB Djarum. Pertama, semua yang disponsori oleh produk tembakau tak boleh melibatkan anak. Kedua, tak boleh menggunakan citra merek dan logo produk tembakau. Dan yang terakhir, tidak boleh dipublikasikan.

 

5. STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

PT. DANONE AQUA, Tbk

 

Aqua merupakan pelopor bisnis AMDK, dan saat ini menjadi produsen terbesar di

Indonesia. Bahkan pangsa pasarnya sendiri sudah meliputi Singapura, Malaysia, Fiji,

Australia, Timur Tengah dan Afrika. Di Indonesia Aqua menguasai 80 persen penjualan

AMDK berbentuk galon. Sedangkan untuk keseluruhan bisnis AMDK di Indonesia, Aqua

menguasai 50% pasar. Saat ini Aqua memiliki 14 pabrik yang tersebar di Jawa, Sumatra,

Bali dan Sulawesi.

permasalahan ialah kenapa aqua seenaknya mengeksploitasi air secara besar-besaran tanpa

mempedulikan efek sampingnya. Aqua terkesan tidak bertanggung jawab dan hanya

mementingkan kepentingan perusahaan sendiri. Masyarakat menjadi bersaing dengan pihak

aqua untuk mendapatkan air. Dari kasus, ini aqua tidak berpikir secara etis dalam hal

deonteologis.

 Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam

keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu. Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-

Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di

dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran

rakyat". Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan

Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui.

Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi

Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam

bisnis khususnya dalam hal eksploitasi sumber daya alam yang telah dilakukan oleh DanoneAqua terkait eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa

Tengah tersebut yang telah melanggar kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial

perusahaan khususnya pada pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Danone-Aqua.

Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan telah mengingkari hakikat demokratisasi ekonomi

dan amanat pasal 33 UUD1945, Secara umum dapat dikatakan bahwa SDA kita tidak dikelola

secara benar, karena lebih mengedepankan orientasi ekonomi bagi segelintir orang dan

golongan dari berbagai tingkatannya, sehingga saat ini sebagian besar rakyat kita menghadapi

kesulitan hidup dalam situasi krisis multidimensi

Add to Cart

0 komentar:

Posting Komentar