Kamis, 12 November 2020

UTS ETBIS B/GASAL 2020

Ahmad Ali Mahmud

01217068

Manajemen B

ETIKA BISNIS

 

1. PT Megasari Makmur adalah perusahaan yang cukup terkenal dengan salah satu produknya berupa obat nyamuk dengan merek HIT. Namun, belakangan diketahui jika produk tersebut telah melanggar etika bisnis.

Banyak masyarakat mengenal produk tersebut sebagai obat nyamuk yang murah. Sayangnya, merek itu pada akhirnya harus menarik diri dari peredaran, alasannya mengandung zat aktif propoxur dan diklorvos yang merupakan salah satu bentuk pestisida.

PT Megasari Makmur hanya berasumsi berdasarkan keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya produksi minimal, bukan berarti bisa mengabaikan begitu saja dampak negatif nya yaitu menyebabkan masyarakat keracunan pada darah apabila terlalu banyak menghirup udara yang telah bercampur dengan produk HIT.

 

Pada dasarnya, perusahaan tersebut telah melanggar banyak peraturan dan dikenai pasal berlapis. Hal ini berdasarkan penetapan regulasi dalam UUD. Berikut ini pemaparannya:

• Pasal 4 tentang hak konsumen

• Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha

• Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan baku

• Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas tindakannya yang keliru

 

2. Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT. PLN

Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.

Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia

Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, 

Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

Dari wacana diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

3. KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT TIRTA FRESINDO JAYA

PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak perusahaan Mayora Grup, yang memproduksi air minum kemasan Le Minerale. Dalam menjalankan roda bisnisnya PT Tirta Fresindo Jaya diduga menggunakan cara-cara yang menurut masyarakat sekitar pabrik tidaklah etis dan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Menurut dugaan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya yang berlokasi di Kecamatan Baros melakukan tindakan privatisasi air dengan menutup delapan mata air sumber pertanian warga sekitar untuk kepentingan perusahaan. Hal ini menyebabkan lahan sawah warga tidak terairi sejak perusahaan ini berdiri. Dari peristiwa tersebut terang saja memicu demo besar di lokasi pabrik oleh aliansi masyarakat dan mahasiswa yang menuntut penutupan pabrik tersebut.

Karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang. PT Tirta Fresindo Jaya pun terus melakukan aktivitasnya dengan melakukan eksploitasi air di wilayah Cadas Sari dan Baros dan tidak mengindahkan SK pencabutan izin yang dikeluarkan Bupati serta himbauan dari DPRD Pandeglang tersebut.

Mengacu konstitusi agraria di Indonesia, bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 oleh karena itu seharusnya PT. Tirta Fresindo Jaya tidak melakukan eksploitasi dan privatisasi sumber mata air uang merupakan sumber kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

 

4. Kasus PB Djarum dan KPAI

 

Kasus ini diawali dari laporan Yayasan Lentera Anak kepada KPAI tentang adanya kemungkinan eksploitasi anak pada seleksi PB Djarum. Di mana dalam kegiatan yang diadakan, anak-anak menggunakan kaos yang ada tulisan merek Djarum yang cukup mencolok.

 

Ketua dari Yayasan Lenteran Anak, Lisda Sundari, menyatakan bahwa hal itu melanggar PP 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau untuk kesehatan. Kurang lebih ada 3 pasa yang dilanggar PB Djarum. Pertama, semua yang disponsori oleh produk tembakau tak boleh melibatkan anak. Kedua, tak boleh menggunakan citra merek dan logo produk tembakau. Dan yang terakhir, tidak boleh dipublikasikan.

 

5. STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

PT. DANONE AQUA, Tbk

 

Aqua merupakan pelopor bisnis AMDK, dan saat ini menjadi produsen terbesar di

Indonesia. Bahkan pangsa pasarnya sendiri sudah meliputi Singapura, Malaysia, Fiji,

Australia, Timur Tengah dan Afrika. Di Indonesia Aqua menguasai 80 persen penjualan

AMDK berbentuk galon. Sedangkan untuk keseluruhan bisnis AMDK di Indonesia, Aqua

menguasai 50% pasar. Saat ini Aqua memiliki 14 pabrik yang tersebar di Jawa, Sumatra,

Bali dan Sulawesi.

permasalahan ialah kenapa aqua seenaknya mengeksploitasi air secara besar-besaran tanpa

mempedulikan efek sampingnya. Aqua terkesan tidak bertanggung jawab dan hanya

mementingkan kepentingan perusahaan sendiri. Masyarakat menjadi bersaing dengan pihak

aqua untuk mendapatkan air. Dari kasus, ini aqua tidak berpikir secara etis dalam hal

deonteologis.

 Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam

keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu. Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-

Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di

dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran

rakyat". Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan

Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui.

Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi

Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam

bisnis khususnya dalam hal eksploitasi sumber daya alam yang telah dilakukan oleh DanoneAqua terkait eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa

Tengah tersebut yang telah melanggar kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial

perusahaan khususnya pada pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Danone-Aqua.

Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan telah mengingkari hakikat demokratisasi ekonomi

dan amanat pasal 33 UUD1945, Secara umum dapat dikatakan bahwa SDA kita tidak dikelola

secara benar, karena lebih mengedepankan orientasi ekonomi bagi segelintir orang dan

golongan dari berbagai tingkatannya, sehingga saat ini sebagian besar rakyat kita menghadapi

kesulitan hidup dalam situasi krisis multidimensi

Add to Cart More Info

Selasa, 12 Mei 2020

Ahmad Ali Mahmud 01217068 Manajemen B 1.Manajemen strategis adalah seni dan ilmu penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan - keputusan, manajemen strategis berfokus pada proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran, serta mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi. Manajemen strategis mengkombinasikan aktivitas-aktivitas dari berbagai bagian fungsional suatu bisnis untuk mencapai tujuan organisasi. Ada tiga tahapan dalam manajemen strategis, yaitu perumusan strategi, pelaksanaan strategi, dan evaluasi strategi.[1] Manajemen strategis merupakan aktivitas manajemen tertinggi yang biasanya disusun oleh dewan direksi dan dilaksanakan oleh CEO serta tim eksekutif organisasi tersebut. Manajemen strategis memberikan arahan menyeluruh untuk perusahaan dan terkait erat dengan bidang perilaku organisasi. Manajemen strategis berbicara tentang gambaran besar. Inti dari manajemen strategis adalah mengidentifikasi tujuan organisasi, sumber dayanya, dan bagaimana sumber daya yang ada tersebut dapat digunakan secara paling efektif untuk memenuhi tujuan strategis. Manajemen strategis di saat ini harus memberikan fondasi dasar atau pedoman untuk pengambilan keputusan dalam organisasi. Ini adalah proses yang berkesinambungan dan terus-menerus. Rencana strategis organisasi merupakan dokumen hidup yang selalu dikunjungi dan kembali dikunjungi. Bahkan mungkin sampai perlu dianggap sebagaimana suatu cairan karena sifatnya yang terus harus dimodifikasi. Seiring dengan adanya informasi baru telah tersedia, dia harus digunakan untuk membuat penyesuaian dan revisi. Jadi intinya dalam menganalisis sebuah perusahaan yang sedang berduet atau berkolaborasi harus melihat 2 sisi baik dan buruknya. Sehingga bisa mengetahui nilai akhirn yang akan didapatkan. 2.Pertama, rancanglah struktur organisasi sesuai dengan missi dan visi organisasi Anda. Dengan kata lain, tujuan atau sasaran organisasi harus jelas sebelum Anda membuat struktur yang baku. Kadang ada yang buru-buru membuat struktur tanpa kejelasan tentang apa yang diharapkan dari organisasi. Hindarilah membuat bagan organisasi tanpa tujuan organisasi yang jelas.  Kedua, rancanglah susunan organisasi setelah organisasi Anda merumuskan bisnis proses utama untuk mencapai sasaran organisasi. Ini membantu Anda untuk menemukan bisnis proses atau aktifitas apa yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk dari organisasi Anda. Akan lebih mudah mengembangkan struktur dengan kejelasan aktifitas. Bukan hanya itu saja, dengan adanya bisnis proses, akan jelas juga berapa orang pekerja yang dibutuhkan untuk melakukan tugas tersebut dan kualifikasi apa saja yang dibutuhkan dari pekerja. Ketiga, rancanglah susunan organisasi Anda dengan mempertimbangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki pekerja. Bisa saja organisasi Anda memiliki banyak talenta, tapi tidak digunakan atau dioptimalkan. Gunakanlah talenta-talenta yang ada dan optimalkanlah bakat dan kemampuan mereka. Hindari persepsi-persepsi negatif tentang kinerja pekerja di organisasi Anda. Sering orang tidak menunjukkan kinerja bagus karena pekerjaan yang mereka lakukan di luar skop talenta dan 'passion' mereka.  Keempat, pertimbangkanlah umur pekerja ketika Anda menempatkan pekerja pada jabatan-jabatan yang telah Anda rancang. Ada  6 tahapan karir  dalam karir seseorang. Ada masa Trial, Establishment, Transition, Growth, Maintenance dan Withdrawal. Pertimbangkanlah umur pekerja ketika Anda menempatkan mereka pada posisi atau jabatan-jabatan yang sudah dirancang. Kelima, lakukanlah self-assesment kepada pekerja untuk mendukung bahwa jabatan mereka saat ini masih relevan dengan bakat dan talenta mereka.  Hindari menempatkan seseorang tanpa mempertimbangkan bakat dan talenta mereka. Tanpa Anda sadari, ini membuat mereka menghasilkan kinerja rendah. Tidak setiap pekerjaan cocok bagi setiap orang. Bahkan orang yang punya kinerja hebat pada pekerjaan tertentu belum tentu memiliki kinerja yang sama pada pekerjaan lain. Pertimbangkanlah prinsip ini bila Anda menempatkan seseorang pada jabatan tertentu.  Keenam, berbicaralah dengan pekerja bahwa posisi yang Anda tawarkan pada pekerja bisa tidak sesuai dengan bakat dan talentanya. Tidak selalu ada posisi yang terbaik buat setiap pekerja di organisasi. Kadang talenta dan kemampuan yang dibutuhkan tidak selalu ada pada pekerja atau posisi yang ada tidak selalu sesuai dengan bakat dan talenta pekerja. Komunikasikanlah bahwa posisi yang Anda tawarkan kepada pekerja mungkin tidak akan menghasilkan kinerja baik. Ini akan menolong pekerja apakah ia akan ambil jabatan tersebut atau memilih pindah ke perusahaan lain, yang mungkin lebih baik buat pekerja maupun organisasi Anda sendiri.
Add to Cart More Info

Sabtu, 21 Maret 2020

Diskusi Kompensasi Seminar MSDM

Ahmad Ali Mahmud 01217068 Manajemen B / Semester 6 Penundaan gaji merupakan pelanggaran serius karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi: Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) dalam Pasal 19 PP 8/1981. ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan terlebih dahulu : 1. Tanyakan Langsung Anda bisa bertanya secara langsung untuk memastikan alasan keterlambatan. Jangan bertanya pada teman sekerja, tetapi langsung pada pihak berwenang misalnya atasan atau bagian keuangan yang mengurus penggajian. Selain bertanya soal alasan keterlambatan, Anda juga bisa mencari informasi kapan gaji akan cair. Buang rasa sungkan atau malu, karena gaji merupakan hak Anda, dan perusahaan seharusnya bertanggung jawab dengan keterlambatan gaji tersebut. 2. Kasbon Dulu Bila gaji telat sementara Anda sangat membutuhkan uang, maka Anda dapat meminta pinjaman dari kantor untuk sementara alias kasbon. Cara ini sering kok, dipakai para karyawan dan pihak perusahaan bisa memotong gaji karyawan untuk membayar utang tersebut. Namun sebelum Anda mengambil pinjaman, baiknya Anda mencari tahu dulu kapan gaji Anda akan cair, sehingga Anda tidak perlu meminjam uang terlalu banyak yang nantinya akan jadi beban untuk keuangan. 3. Gunakan Dana Darurat Dalam situasi ini yang bisa Anda lakukan adalah menggunakan dana darurat yang Anda miliki. Tetapi, pastikan Anda untuk menggantinya saat gaji Anda telah cair sehingga bisa digunakan kembali saat Anda terlambat gajian. Dana darurat bisa berupa tabungan yang disisihkan dari hasil pendapatan. Dana ini juga bisa digunakan bila Anda sakit, kecelakaan, atau hal-hal mendadak lainnya yang membutuhkan uang secara cepat. 4. Lakukan Perundingan Seandainya gaji Anda tertahan atau terlambat karena kondisi keuangan kantor yang morat marit, sebaiknya Anda melakukan perundingan dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah gaji yang terutang ini. Cobalah dengan cara-cara damai, jangan terburu emosi, lantas melakukan aksi mogok kerja atau demo. Apalagi semua permasalahan tersebut telah diatur jelas oleh UU no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, libatkan dinas ketenagakerjaan setempat untuk mencari solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. 5. Resign Mungkin cara ini terkesan ekstrem, tetapi sebaiknya Anda ambil sebagai solusi terakhir jika perusahaan sering telat memberikan gaji kepada karyawannya tanpa ada alasan yang jelas. Sekali dua kali gaji terlambat mungkin masih wajar, tetapi bila selalu terlambat biasanya bertanda kalau perusahaan tempat Anda bekerja sedang bermasalah, dan Anda mungkin sudah harus mencari pekerjaan baru. Gaji adalah salah satu alasan utama seseorang bekerja. Jika ternyata pembayaran gaji mengalami masalah, Anda mungkin harus berpikir ulang apakah perusahaan itu bisa diandalkan atau tidak untuk menopang kehidupan Anda dan keluarga.
Add to Cart More Info